Harap membaca dengan seksama syarat dan ketentuan penggunaan layanan KPPLI Indonesia sebelum menggunakan layanan kami
Terakhir diperbarui: Desember 2024
Selamat datang di KPPLI Indonesia (Konferensi Penyuluhan Perlindungan Lingkungan Indonesia). Dengan mengakses dan menggunakan layanan konsultasi kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
Syarat dan ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara KPPLI Indonesia dengan klien yang menggunakan jasa konsultasi lingkungan, perizinan, dan layanan terkait lainnya.
Merujuk pada KPPLI Indonesia dan seluruh kantor cabang yang tersebar di wilayah Indonesia.
Merujuk pada individu, perusahaan, atau entitas yang menggunakan layanan konsultasi KPPLI Indonesia.
Mencakup seluruh jasa konsultasi lingkungan, pengurusan perizinan, dokumen teknis, dan layanan terkait yang disediakan oleh KPPLI Indonesia.
Kesepakatan tertulis antara KPPLI Indonesia dengan klien yang mengatur ruang lingkup, biaya, dan timeline layanan.
KPPLI Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen meliputi namun tidak terbatas pada:
Catatan: Detail spesifik layanan akan dijelaskan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Klien berkewajiban untuk:
Memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap, akurat, dan terkini yang diperlukan untuk pengurusan layanan.
Melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dan jadwal yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Memberikan respons dan kerja sama yang diperlukan selama proses konsultasi dan pengurusan dokumen berlangsung.
Memastikan bahwa kegiatan usaha atau proyek yang dikonsultasikan memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.
KPPLI Indonesia berkewajiban untuk:
Memberikan layanan konsultasi secara profesional dengan standar kualitas tertinggi oleh tenaga ahli berpengalaman.
Menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data klien yang diperoleh selama proses konsultasi.
Memberikan informasi berkala mengenai perkembangan proses pengurusan dokumen atau perizinan.
Melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan layanan sesuai timeline yang disepakati dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
Biaya layanan akan ditetapkan berdasarkan kompleksitas proyek, ruang lingkup pekerjaan, dan timeline yang disepakati. Detail biaya akan dijelaskan dalam penawaran dan perjanjian tertulis.
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
Pembayaran umumnya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, dengan skema umum: Down Payment (DP), Progress Payment, dan Final Payment setelah dokumen selesai.
Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penundaan proses pekerjaan. KPPLI berhak menghentikan sementara layanan hingga kewajiban pembayaran dipenuhi.
KPPLI Indonesia berkomitmen untuk melindungi informasi klien dengan ketentuan:
KPPLI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau penolakan yang disebabkan oleh instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang berada di luar kendali kami.
KPPLI tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul dari informasi atau dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat yang diberikan oleh klien.
Perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah yang terjadi selama proses pengurusan dapat mempengaruhi timeline dan persyaratan layanan.
⚠️ Penting: KPPLI akan melakukan upaya terbaik (best effort) namun tidak dapat memberikan jaminan mutlak terhadap hasil dan timeline yang bergantung pada keputusan pihak berwenang.
Klien dapat membatalkan layanan dengan memberikan pemberitahuan tertulis. Biaya yang telah dibayarkan akan diperhitungkan berdasarkan progres pekerjaan yang telah dilakukan.
KPPLI berhak membatalkan layanan jika klien tidak memenuhi kewajibannya atau memberikan informasi yang tidak benar. Dalam hal ini, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pengembalian dana (jika ada) akan diproses dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah persetujuan pembatalan disetujui kedua belah pihak.
Seluruh dokumen, laporan, dan materi yang dihasilkan oleh KPPLI dalam rangka pelaksanaan layanan menjadi hak milik klien setelah pembayaran penuh dilakukan. Namun, KPPLI berhak menyimpan salinan untuk keperluan administrasi dan arsip.
KPPLI berhak menggunakan informasi umum (tanpa identitas klien) sebagai studi kasus atau referensi untuk keperluan pemasaran atau edukasi.
Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui:
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi.
Apabila mediasi tidak berhasil, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili KPPLI.
KPPLI Indonesia berhak untuk mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diberlakukan segera setelah dipublikasikan di website resmi.
Klien disarankan untuk secara berkala memeriksa halaman ini untuk mengetahui perubahan terkini. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai penerimaan terhadap syarat dan ketentuan yang telah diperbarui.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan klarifikasi mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami:
Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini, Anda dapat segera menggunakan layanan profesional KPPLI Indonesia
Jaringan situs resmi dan mitra KPPLI di tingkat daerah dan wilayah Indonesia.