📋

Syarat dan Ketentuan

Harap membaca dengan seksama syarat dan ketentuan penggunaan layanan KPPLI Indonesia sebelum menggunakan layanan kami

Terakhir diperbarui: Desember 2024

Pendahuluan

Selamat datang di KPPLI Indonesia (Konferensi Penyuluhan Perlindungan Lingkungan Indonesia). Dengan mengakses dan menggunakan layanan konsultasi kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.

Syarat dan ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara KPPLI Indonesia dengan klien yang menggunakan jasa konsultasi lingkungan, perizinan, dan layanan terkait lainnya.

1 Definisi dan Istilah

KPPLI atau "Kami"

Merujuk pada KPPLI Indonesia dan seluruh kantor cabang yang tersebar di wilayah Indonesia.

Klien atau "Anda"

Merujuk pada individu, perusahaan, atau entitas yang menggunakan layanan konsultasi KPPLI Indonesia.

Layanan

Mencakup seluruh jasa konsultasi lingkungan, pengurusan perizinan, dokumen teknis, dan layanan terkait yang disediakan oleh KPPLI Indonesia.

Perjanjian

Kesepakatan tertulis antara KPPLI Indonesia dengan klien yang mengatur ruang lingkup, biaya, dan timeline layanan.

2 Ruang Lingkup Layanan

KPPLI Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DELH, Persetujuan Teknis)
  • Perizinan bangunan (IMB/PBG, SLF, SLO, Site Plan)
  • Analisis lalu lintas (ANDALALIN, MRLL, INRIT)
  • Jasa bisnis (Pendirian PT, NIB OSS-RBA, ISO, CSMS)
  • Konsultasi teknis dan pendampingan regulasi pemerintah

Catatan: Detail spesifik layanan akan dijelaskan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.

3 Kewajiban Klien

Klien berkewajiban untuk:

3.1. Informasi Akurat

Memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap, akurat, dan terkini yang diperlukan untuk pengurusan layanan.

3.2. Pembayaran Tepat Waktu

Melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dan jadwal yang telah ditentukan dalam perjanjian.

3.3. Kerja Sama Aktif

Memberikan respons dan kerja sama yang diperlukan selama proses konsultasi dan pengurusan dokumen berlangsung.

3.4. Kepatuhan Regulasi

Memastikan bahwa kegiatan usaha atau proyek yang dikonsultasikan memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.

4 Kewajiban KPPLI Indonesia

KPPLI Indonesia berkewajiban untuk:

4.1. Layanan Profesional

Memberikan layanan konsultasi secara profesional dengan standar kualitas tertinggi oleh tenaga ahli berpengalaman.

4.2. Kerahasiaan Data

Menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data klien yang diperoleh selama proses konsultasi.

4.3. Update Progress

Memberikan informasi berkala mengenai perkembangan proses pengurusan dokumen atau perizinan.

4.4. Best Effort

Melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan layanan sesuai timeline yang disepakati dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.

5 Biaya dan Pembayaran

5.1. Struktur Biaya

Biaya layanan akan ditetapkan berdasarkan kompleksitas proyek, ruang lingkup pekerjaan, dan timeline yang disepakati. Detail biaya akan dijelaskan dalam penawaran dan perjanjian tertulis.

5.2. Metode Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Transfer bank ke rekening resmi KPPLI Indonesia
  • Pembayaran tunai di kantor KPPLI
  • Metode pembayaran lain yang disepakati

5.3. Termin Pembayaran

Pembayaran umumnya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, dengan skema umum: Down Payment (DP), Progress Payment, dan Final Payment setelah dokumen selesai.

5.4. Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penundaan proses pekerjaan. KPPLI berhak menghentikan sementara layanan hingga kewajiban pembayaran dipenuhi.

6 Kerahasiaan dan Privasi

KPPLI Indonesia berkomitmen untuk melindungi informasi klien dengan ketentuan:

  • Seluruh data dan informasi klien dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Informasi hanya digunakan untuk keperluan pengurusan layanan yang telah disepakati
  • KPPLI dapat membagikan informasi jika diwajibkan oleh hukum atau regulasi yang berlaku
  • Dokumen dan data klien disimpan dengan sistem keamanan yang memadai

7 Batasan Tanggung Jawab

7.1. Ketergantungan Pihak Ketiga

KPPLI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau penolakan yang disebabkan oleh instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang berada di luar kendali kami.

7.2. Informasi Tidak Akurat

KPPLI tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul dari informasi atau dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat yang diberikan oleh klien.

7.3. Perubahan Regulasi

Perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah yang terjadi selama proses pengurusan dapat mempengaruhi timeline dan persyaratan layanan.

⚠️ Penting: KPPLI akan melakukan upaya terbaik (best effort) namun tidak dapat memberikan jaminan mutlak terhadap hasil dan timeline yang bergantung pada keputusan pihak berwenang.

8 Pembatalan dan Pengembalian Dana

8.1. Pembatalan oleh Klien

Klien dapat membatalkan layanan dengan memberikan pemberitahuan tertulis. Biaya yang telah dibayarkan akan diperhitungkan berdasarkan progres pekerjaan yang telah dilakukan.

8.2. Pembatalan oleh KPPLI

KPPLI berhak membatalkan layanan jika klien tidak memenuhi kewajibannya atau memberikan informasi yang tidak benar. Dalam hal ini, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

8.3. Pengembalian Dana

Pengembalian dana (jika ada) akan diproses dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah persetujuan pembatalan disetujui kedua belah pihak.

9 Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh dokumen, laporan, dan materi yang dihasilkan oleh KPPLI dalam rangka pelaksanaan layanan menjadi hak milik klien setelah pembayaran penuh dilakukan. Namun, KPPLI berhak menyimpan salinan untuk keperluan administrasi dan arsip.

KPPLI berhak menggunakan informasi umum (tanpa identitas klien) sebagai studi kasus atau referensi untuk keperluan pemasaran atau edukasi.

10 Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui:

Tahap 1: Musyawarah

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Tahap 2: Mediasi

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi.

Tahap 3: Jalur Hukum

Apabila mediasi tidak berhasil, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili KPPLI.

11 Perubahan Syarat dan Ketentuan

KPPLI Indonesia berhak untuk mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diberlakukan segera setelah dipublikasikan di website resmi.

Klien disarankan untuk secara berkala memeriksa halaman ini untuk mengetahui perubahan terkini. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai penerimaan terhadap syarat dan ketentuan yang telah diperbarui.

12 Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan klarifikasi mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami:

📧

Email

[email protected]

📞

Telepon

0812-3456-7890

💬

WhatsApp

0812-3456-7890

Siap Memulai Konsultasi?

Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini, Anda dapat segera menggunakan layanan profesional KPPLI Indonesia

KPPLI Regional & Partner Network

Jaringan situs resmi dan mitra KPPLI di tingkat daerah dan wilayah Indonesia.