Jasa Konsultansi UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Solusi lengkap penyusunan dokumen lingkungan untuk usaha dengan dampak tidak besar dan tidak kompleks
Waktu Pengurusan
Legal & Comply
UKL-UPL Selesai
Biaya Kompetitif
Apa itu UKL-UPL?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL.
Dokumen ini wajib disusun untuk usaha dengan dampak lingkungan yang tidak besar dan tidak kompleks, sebagai syarat mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah.
📋 Dasar Hukum:
- ✓ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- ✓ PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- ✓ PermenLHK terkait pedoman penyusunan UKL-UPL
Manfaat UKL-UPL
Legalitas Usaha
Memenuhi persyaratan izin lingkungan dan operasional usaha
Pengelolaan Lingkungan
Panduan sistematis mengelola dampak lingkungan dari usaha
Perlindungan Hukum
Terhindar dari sanksi administrasi dan pidana lingkungan
Monitoring Terstruktur
Sistem pemantauan lingkungan yang jelas dan terukur
Reputasi Bisnis
Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan stakeholder
Kapan UKL-UPL Diperlukan?
UKL-UPL wajib disusun untuk jenis usaha yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL
Industri Menengah-Kecil
- ✓ Industri makanan & minuman
- ✓ Industri tekstil & garmen
- ✓ Industri furniture
- ✓ Industri kerajinan
- ✓ Workshop & bengkel
Komersial & Jasa
- ✓ Hotel & penginapan
- ✓ Restoran & kafe
- ✓ Mall & pusat perbelanjaan
- ✓ Perkantoran skala kecil-menengah
- ✓ Ruko & toko
Fasilitas Khusus
- ✓ Gudang & warehouse
- ✓ Tempat pembuangan sampah (TPS)
- ✓ SPBU & pom bensin
- ✓ Klinik & laboratorium
- ✓ Laundry & car wash
Penting untuk Diketahui:
Jika usaha Anda termasuk dalam kategori wajib AMDAL berdasarkan Lampiran PP 22/2021, maka tidak bisa menggunakan UKL-UPL dan harus menyusun dokumen AMDAL. Hubungi kami untuk konsultasi jenis dokumen yang sesuai dengan usaha Anda.
Komponen Dokumen UKL-UPL
Dokumen UKL-UPL terdiri dari dua bagian utama yang saling terkait
UKL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan usaha agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Muatan UKL meliputi:
Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak penting yang akan ditimbulkan dari rencana usaha
Sumber Dampak
Penentuan sumber dampak lingkungan dari setiap tahapan kegiatan
Rencana Pengelolaan
Rencana upaya pengelolaan untuk meminimalkan dampak negatif
Teknologi Pengelolaan
Metode dan teknologi yang akan digunakan untuk pengelolaan
Lokasi & Institusi
Penentuan lokasi pengelolaan dan institusi pengelola
UPL
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Rencana pemantauan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha untuk mengetahui efektivitas pengelolaan lingkungan.
Muatan UPL meliputi:
Dampak yang Dipantau
Identifikasi dampak lingkungan yang perlu dipantau secara berkala
Parameter Pemantauan
Parameter lingkungan yang akan diukur (air, udara, kebisingan, dll)
Metode Pemantauan
Cara dan teknik yang digunakan untuk melakukan pemantauan
Frekuensi & Lokasi
Jadwal dan titik lokasi pemantauan lingkungan
Pelaporan
Format dan jadwal pelaporan hasil pemantauan
Proses Penyusunan UKL-UPL
Proses sistematis dan terstruktur dari konsultasi hingga persetujuan
Konsultasi & Survey Awal
Meeting dengan klien untuk memahami jenis usaha, lokasi, dan kebutuhan perizinan. Survey lokasi untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan existing.
Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder, termasuk data rona lingkungan, peta lokasi, proses produksi, dan dokumen perusahaan.
Penyusunan Dokumen
Tim ahli menyusun dokumen UKL-UPL lengkap sesuai format dan panduan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Review Klien
Presentasi draft dokumen kepada klien untuk review dan persetujuan. Revisi jika ada masukan dari klien.
Pengajuan ke Pemerintah
Submit dokumen UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui sistem OSS untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan & Serah Terima
Monitoring proses persetujuan hingga terbitnya Surat Persetujuan UKL-UPL. Serah terima dokumen asli dan softcopy ke klien.
Total Estimasi Waktu:
Proses lengkap dari konsultasi hingga persetujuan UKL-UPL membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan respon dari instansi terkait.
Keunggulan Layanan UKL-UPL Kami
Tim Ahli Bersertifikat
Konsultan lingkungan bersertifikat dengan pengalaman puluhan tahun
Proses Cepat
Sistem kerja efisien yang mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas
Compliance Guarantee
Dokumen dijamin sesuai regulasi terbaru dan diterima pemerintah
Harga Kompetitif
Biaya transparan dan kompetitif dengan sistem pembayaran bertahap
Update Real-Time
Laporan progress berkala agar Anda selalu tahu status dokumen
After Sales Support
Konsultasi gratis untuk monitoring dan pelaporan UKL-UPL berkala
Pertanyaan Seputar UKL-UPL
Apa perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL?
UKL-UPL untuk usaha dengan dampak lingkungan tidak besar dan tidak kompleks, sedangkan AMDAL untuk usaha berskala besar dengan dampak signifikan. UKL-UPL lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya lebih terjangkau dibanding AMDAL.
Berapa lama masa berlaku dokumen UKL-UPL?
Persetujuan UKL-UPL berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan tidak ada perubahan signifikan. Namun perusahaan wajib melakukan pelaporan pemantauan lingkungan secara berkala (biasanya setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali).
Apakah usaha saya wajib membuat UKL-UPL?
Ya, jika usaha Anda termasuk dalam kategori yang wajib memiliki dokumen lingkungan tapi tidak termasuk wajib AMDAL. Untuk mengetahui pasti, hubungi kami untuk konsultasi gratis mengenai kewajiban dokumen lingkungan untuk usaha Anda.
Berapa biaya untuk membuat UKL-UPL?
Biaya bervariasi tergantung jenis usaha, lokasi, dan kompleksitas dokumen. Untuk informasi penawaran harga yang detail, silakan hubungi kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran sesuai kebutuhan Anda.
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
Dokumen yang diperlukan antara lain: akta perusahaan, NPWP, KTP direktur, sertifikat tanah/sewa, peta lokasi, deskripsi proses produksi, data mesin/peralatan, dan denah bangunan. Tim kami akan memberikan checklist lengkap saat konsultasi.
Bagaimana jika usaha mengalami perubahan?
Jika ada perubahan signifikan seperti penambahan kapasitas produksi, perubahan bahan baku, atau perluasan lokasi, maka perlu dilakukan pemutakhiran atau addendum dokumen UKL-UPL. Kami siap membantu proses pemutakhiran dokumen Anda.
Butuh Bantuan Menyusun UKL-UPL?
Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk menentukan kebutuhan dokumen lingkungan yang tepat untuk usaha Anda
*Konsultasi awal gratis • Penawaran harga transparan • Garansi kepuasan
