📝

Jasa Konsultansi UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Solusi lengkap penyusunan dokumen lingkungan untuk usaha dengan dampak tidak besar dan tidak kompleks

1-2 Bulan

Waktu Pengurusan

100%

Legal & Comply

🏢
200+

UKL-UPL Selesai

💰
Hemat

Biaya Kompetitif

TENTANG UKL-UPL

Apa itu UKL-UPL?

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL.

Dokumen ini wajib disusun untuk usaha dengan dampak lingkungan yang tidak besar dan tidak kompleks, sebagai syarat mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah.

📋 Dasar Hukum:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PermenLHK terkait pedoman penyusunan UKL-UPL

Manfaat UKL-UPL

Legalitas Usaha

Memenuhi persyaratan izin lingkungan dan operasional usaha

🌱

Pengelolaan Lingkungan

Panduan sistematis mengelola dampak lingkungan dari usaha

🛡️

Perlindungan Hukum

Terhindar dari sanksi administrasi dan pidana lingkungan

📊

Monitoring Terstruktur

Sistem pemantauan lingkungan yang jelas dan terukur

💼

Reputasi Bisnis

Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan stakeholder

KRITERIA USAHA

Kapan UKL-UPL Diperlukan?

UKL-UPL wajib disusun untuk jenis usaha yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL

🏭

Industri Menengah-Kecil

  • Industri makanan & minuman
  • Industri tekstil & garmen
  • Industri furniture
  • Industri kerajinan
  • Workshop & bengkel
🏢

Komersial & Jasa

  • Hotel & penginapan
  • Restoran & kafe
  • Mall & pusat perbelanjaan
  • Perkantoran skala kecil-menengah
  • Ruko & toko
🏗️

Fasilitas Khusus

  • Gudang & warehouse
  • Tempat pembuangan sampah (TPS)
  • SPBU & pom bensin
  • Klinik & laboratorium
  • Laundry & car wash
⚠️

Penting untuk Diketahui:

Jika usaha Anda termasuk dalam kategori wajib AMDAL berdasarkan Lampiran PP 22/2021, maka tidak bisa menggunakan UKL-UPL dan harus menyusun dokumen AMDAL. Hubungi kami untuk konsultasi jenis dokumen yang sesuai dengan usaha Anda.

ISI DOKUMEN

Komponen Dokumen UKL-UPL

Dokumen UKL-UPL terdiri dari dua bagian utama yang saling terkait

🔧

UKL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rencana pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan usaha agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Muatan UKL meliputi:

1
Identifikasi Dampak

Identifikasi dampak penting yang akan ditimbulkan dari rencana usaha

2
Sumber Dampak

Penentuan sumber dampak lingkungan dari setiap tahapan kegiatan

3
Rencana Pengelolaan

Rencana upaya pengelolaan untuk meminimalkan dampak negatif

4
Teknologi Pengelolaan

Metode dan teknologi yang akan digunakan untuk pengelolaan

5
Lokasi & Institusi

Penentuan lokasi pengelolaan dan institusi pengelola

📊

UPL

Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Rencana pemantauan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha untuk mengetahui efektivitas pengelolaan lingkungan.

Muatan UPL meliputi:

1
Dampak yang Dipantau

Identifikasi dampak lingkungan yang perlu dipantau secara berkala

2
Parameter Pemantauan

Parameter lingkungan yang akan diukur (air, udara, kebisingan, dll)

3
Metode Pemantauan

Cara dan teknik yang digunakan untuk melakukan pemantauan

4
Frekuensi & Lokasi

Jadwal dan titik lokasi pemantauan lingkungan

5
Pelaporan

Format dan jadwal pelaporan hasil pemantauan

TAHAPAN KERJA

Proses Penyusunan UKL-UPL

Proses sistematis dan terstruktur dari konsultasi hingga persetujuan

Konsultasi & Survey Awal

Meeting dengan klien untuk memahami jenis usaha, lokasi, dan kebutuhan perizinan. Survey lokasi untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan existing.

1-2 Hari
1️⃣

Pengumpulan Data

Pengumpulan data primer dan sekunder, termasuk data rona lingkungan, peta lokasi, proses produksi, dan dokumen perusahaan.

3-5 Hari
2️⃣

Penyusunan Dokumen

Tim ahli menyusun dokumen UKL-UPL lengkap sesuai format dan panduan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2-3 Minggu
3️⃣

Review Klien

Presentasi draft dokumen kepada klien untuk review dan persetujuan. Revisi jika ada masukan dari klien.

3-5 Hari
4️⃣

Pengajuan ke Pemerintah

Submit dokumen UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui sistem OSS untuk mendapatkan persetujuan.

1-2 Hari
5️⃣

Persetujuan & Serah Terima

Monitoring proses persetujuan hingga terbitnya Surat Persetujuan UKL-UPL. Serah terima dokumen asli dan softcopy ke klien.

2-4 Minggu
6️⃣
⏱️

Total Estimasi Waktu:

Proses lengkap dari konsultasi hingga persetujuan UKL-UPL membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan respon dari instansi terkait.

MENGAPA KPPLI

Keunggulan Layanan UKL-UPL Kami

👨‍💼

Tim Ahli Bersertifikat

Konsultan lingkungan bersertifikat dengan pengalaman puluhan tahun

Proses Cepat

Sistem kerja efisien yang mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas

Compliance Guarantee

Dokumen dijamin sesuai regulasi terbaru dan diterima pemerintah

💰

Harga Kompetitif

Biaya transparan dan kompetitif dengan sistem pembayaran bertahap

📱

Update Real-Time

Laporan progress berkala agar Anda selalu tahu status dokumen

🤝

After Sales Support

Konsultasi gratis untuk monitoring dan pelaporan UKL-UPL berkala

FAQ

Pertanyaan Seputar UKL-UPL

Apa perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL?

UKL-UPL untuk usaha dengan dampak lingkungan tidak besar dan tidak kompleks, sedangkan AMDAL untuk usaha berskala besar dengan dampak signifikan. UKL-UPL lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya lebih terjangkau dibanding AMDAL.

Berapa lama masa berlaku dokumen UKL-UPL?

Persetujuan UKL-UPL berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan tidak ada perubahan signifikan. Namun perusahaan wajib melakukan pelaporan pemantauan lingkungan secara berkala (biasanya setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali).

Apakah usaha saya wajib membuat UKL-UPL?

Ya, jika usaha Anda termasuk dalam kategori yang wajib memiliki dokumen lingkungan tapi tidak termasuk wajib AMDAL. Untuk mengetahui pasti, hubungi kami untuk konsultasi gratis mengenai kewajiban dokumen lingkungan untuk usaha Anda.

Berapa biaya untuk membuat UKL-UPL?

Biaya bervariasi tergantung jenis usaha, lokasi, dan kompleksitas dokumen. Untuk informasi penawaran harga yang detail, silakan hubungi kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran sesuai kebutuhan Anda.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?

Dokumen yang diperlukan antara lain: akta perusahaan, NPWP, KTP direktur, sertifikat tanah/sewa, peta lokasi, deskripsi proses produksi, data mesin/peralatan, dan denah bangunan. Tim kami akan memberikan checklist lengkap saat konsultasi.

Bagaimana jika usaha mengalami perubahan?

Jika ada perubahan signifikan seperti penambahan kapasitas produksi, perubahan bahan baku, atau perluasan lokasi, maka perlu dilakukan pemutakhiran atau addendum dokumen UKL-UPL. Kami siap membantu proses pemutakhiran dokumen Anda.

📞

Butuh Bantuan Menyusun UKL-UPL?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk menentukan kebutuhan dokumen lingkungan yang tepat untuk usaha Anda

📱

WhatsApp

0813-7411-9088

📧

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00-17:00

*Konsultasi awal gratis • Penawaran harga transparan • Garansi kepuasan

KPPLI Regional & Partner Network

Jaringan situs resmi dan mitra KPPLI di tingkat daerah dan wilayah Indonesia.