Jasa Konsultansi Perizinan Profesional
Partner terpercaya untuk seluruh kebutuhan perizinan bisnis dan lingkungan Anda. Kami memastikan proses perizinan berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Proyek Selesai
Tingkat Keberhasilan
Klien Terpuaskan
Tahun Pengalaman
Konsultan Perizinan Terpercaya & Berpengalaman
KPPLI (Konsultan Perizinan Profesional Lingkungan Indonesia) adalah perusahaan konsultan perizinan yang berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam membantu perusahaan mengurus berbagai izin usaha, izin lingkungan, dan perizinan bangunan.
Kami memiliki tim profesional yang bersertifikat dan berpengalaman dalam menangani perizinan dari berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, pertambangan, properti, hingga jasa.
Legal & Compliance
Setiap dokumen dijamin sesuai regulasi terbaru
Proses Cepat
Kami mempercepat proses perizinan Anda
Mengapa Memilih KPPLI?
One-Stop Solution
Semua kebutuhan perizinan dapat diselesaikan dalam satu tempat
Tim Ahli Bersertifikat
Konsultan berpengalaman dan memiliki sertifikasi resmi
Transparansi Penuh
Update progress secara berkala dan komunikasi terbuka
Harga Kompetitif
Biaya jelas dan transparan tanpa biaya tersembunyi
Bidang Perizinan yang Kami Tangani
Pengalaman menangani berbagai jenis perizinan dari berbagai sektor industri
Perizinan Lingkungan
AMDAL, UKL-UPL, DELH, Persetujuan Teknis, dan dokumen lingkungan lainnya
Perizinan Bangunan
IMB/PBG, SLF, SLO, Site Plan, As Built Drawing, dan perizinan konstruksi
Analisis Lalu Lintas
ANDALALIN, MRLL, INRIT, dan kajian dampak lalu lintas
Izin Usaha
NIB OSS-RBA, izin operasional, dan perizinan berusaha lainnya
Sertifikasi ISO
ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, dan standar internasional
Pendirian Usaha
Pendirian PT, CV, akta notaris, dan legalitas perusahaan
Proses Layanan yang Mudah & Transparan
Kami memastikan setiap tahap berjalan lancar dengan komunikasi yang jelas
Konsultasi Awal
Diskusi kebutuhan perizinan dan analisis kelengkapan dokumen
Proposal & Kontrak
Penyampaian proposal biaya dan timeline, dilanjutkan penandatanganan kontrak
Penyusunan Dokumen
Tim ahli menyusun seluruh dokumen perizinan sesuai standar regulasi
Pengurusan Izin
Pengurusan perizinan ke instansi terkait dengan update berkala
Serah Terima
Penyerahan izin resmi dan dokumen pendukung lengkap kepada klien
After Sales Support
Konsultasi dan support berkelanjutan untuk perpanjangan izin
Industri yang Kami Layani
Berpengalaman menangani perizinan dari berbagai sektor industri
Manufaktur
Pertambangan
Konstruksi
Properti
Hospitality
Energi
Kesehatan
Pendidikan
Retail
F&B
Logistik
Agribisnis
Keunggulan Layanan KPPLI
Fokus pada Hasil
Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perizinan Anda dengan tingkat keberhasilan 98%
Efisien & Cepat
Proses perizinan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan, kami percepat dengan sistem yang efisien
Update Berkala
Laporan progress setiap minggu sehingga Anda selalu tahu status perizinan Anda
Profesional & Terpercaya
Tim konsultan bersertifikat dengan pengalaman puluhan tahun di bidang perizinan
Keamanan Data
Semua data dan dokumen klien dijamin kerahasiaannya dengan sistem keamanan terbaik
Support Jangka Panjang
Kami siap membantu perpanjangan dan pembaharuan izin di masa mendatang
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung jenis izin. AMDAL membutuhkan 3-6 bulan, UKL-UPL sekitar 1-2 bulan, IMB/PBG 2-3 bulan, dan NIB OSS bisa selesai dalam 1-2 minggu. Kami akan memberikan estimasi waktu yang jelas di awal konsultasi.
Apakah KPPLI bisa mengurus izin di seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan perizinan di seluruh wilayah Indonesia. Kami memiliki jaringan dan pengalaman di berbagai provinsi dan kota di Indonesia.
Bagaimana sistem pembayaran jasanya?
Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) sesuai progress pekerjaan. Biasanya terbagi menjadi 3 termin: DP, progress, dan pelunasan saat serah terima izin. Detail akan dijelaskan dalam proposal.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Dokumen yang dibutuhkan berbeda untuk setiap jenis izin. Secara umum meliputi: akta perusahaan, NPWP, KTP direktur, sertifikat tanah, dan dokumen teknis terkait usaha. Kami akan memberikan checklist lengkap setelah konsultasi awal.
Apakah ada garansi jika izin tidak keluar?
Kami memiliki tingkat keberhasilan 98%. Jika izin tidak disetujui karena kesalahan dari kami, kami akan revisi gratis hingga izin terbit. Namun jika ditolak karena faktor eksternal (lokasi tidak sesuai zona, dll), akan ada diskusi lebih lanjut.
Siap Mengurus Perizinan Bisnis Anda?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi perizinan terbaik untuk bisnis Anda
*Konsultasi awal gratis tanpa komitmen
